Namun, keberadaan rumah sakit-rumah sakit yang menerima donor ginjal dengan persyaratan yang terbilang minim telah membuka celah bagi praktik ilegal semacam ini. Dia berpendapat, praktik jual-beli organ yang “terus berulang” adalah buah dari kelalaian pemerintah yang lamban bekerja dalam membangun sistem transplantasi organ yang mumpuni. Sumber tersebut lebih lanjut mengatakan, https://spmb.lumajangkab.go.id/public/img/?id_ID=ucupbet