Setiap orang yang terlibat dalam transaksi ini terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lalu, mereka yang menjadi makelar dalam hal ini bisa dijerat delik pidana perdagangan orang. Nestapa 'anak oleh-oleh' pekerja migran: Jadi korban pernikahan anak hingga pelecehan seksual – 'Kami terus terjebak di lingkaran https://getsocialnetwork.com/story5181171/5-simple-statements-about-jual-ginjal-terbaru-explained