Jika proses perceraian dilakukan atas dasar gugatan yang dilayangkan oleh pihak istri, apakah istri masih berhak menerima pembagian harta gono-gini? Harta milik istri tetap menjadi miliknya, dan dia mempunyai kendali penuh atas harta tersebut. Demikian pula harta milik suami tetap menjadi miliknya dan dia mempunyai kekuasaan penuh atas harta tersebut. https://www.legalkeluarga.id/harta-gono-gini/